Sudah Penuhi Syarat, Orang Tua Siswa yang Aniaya Guru di Palopo Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Senin, 13 Maret 2023 | 21:02 WIB
AC, orang tua siswa yang menganiaya salah satu guru di Palopo saat diperiksa penyidik Polres Palopo (Pratama Palopo Leaks)
AC, orang tua siswa yang menganiaya salah satu guru di Palopo saat diperiksa penyidik Polres Palopo (Pratama Palopo Leaks)

PALOPOLEAKS.com - Kasus penganiayaan guru yang dilakukan orang tua siswa di Palopo masuki babak baru.

AC, orang tua siswa yang aniaya guru salah satu sekolah swasta di Palopo telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/3/2023).

Kepastian penetapan tersangka orang tua siswa yang menganiaya guru itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan.

Baca Juga: Resep Camilan Ramadhan, Kue Kering Biji Kobi Kaya Rasa

Kasat Reskrim Polres Palopo yang baru dilantik itu mengatakan, penetapan tersangka orang tua siswa yang menganiaya guru itu telah sesuai prosedur.

"Syarat penetapan tersangka terhadap pelaku sudah memenuhi syarat, yakni dua alat bukti," jelas Iptu Alvin Aji Kurniawan.

Tak hanya itu, proses penetapan AC menjadi tersangka juga melalui proses gelar perkara.

Baca Juga: Seorang Pria di Reok Kabupaten Manggarai Tenggelam dan Meninggal Dunia saat Menjala Ikan

"Kami gelar perkarakan, untuk selanjutnya dinaikan status sebagai tersangka," katanya.

Saat ini, AC masih dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Palopo.

Dia dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Rilis 15 Maret, Samsung Galaxu A34 5G dan A54 5G Sudah Bisa Pre Order di Tokopedia, Segini Harganya

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Iptu Alvin Aji Kurniawan.

Sebelumnya, AC memenuhi panggilan Polres Palopo untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor dalam kasus penganiayaan guru.

Halaman:

Editor: Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X